Dukungan Pembentukan Lembaga Pengawas KPK
NERACA
Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mendukung wacana pembentukan lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berjalan lebih efektif dan pasti.
"Menurut saya, semua lembaga apa pun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional," kata Irman di Jakarta, Selasa (16/2).
Irman membantah kekhawatiran banyak pihak bahwa dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas, dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kemudian Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan, dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga. Menurut dia, pembatasan kekuasaan adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu.
Irman berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Karena walau bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan.
Revisi UU KPK, lanjut dia, merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini."Terlebih sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional," ujar dia.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat perlu ada pengawasan terhadap kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan. Kan di situ hanya boleh menyadap yang ada perkaranya kan. Yang ada urusan korupsi," kata JK.
JK mengatakan pengawasan diperlukan agar tak terjadi kesalahan dalam melakukan penyadapan. Pengawasan, kata dia, dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau dewan pengawas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyatakan, Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK. Jangan sampai KPK menjadi lembaga yang tak terkontrol."Kalau mau direvisi, kita mau penyempurnaan bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol, KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner," kata dia.
Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika mengatakan pembentukan Dewan pengawas atau apapun namanya sangat penting untuk menjaga dan mengawal tugas-tugas KPK, agar berjalan lebih baik dan mencegah adanya penyimpangan kekuasaan.
“Dewan pengawas atau apapun namanya sangat penting ada selama ditujukan untuk menjaga dan mengawal tugas-tugas KPK, agar berjalan lebih baik dan mencegah adanya penyimpangan kekuasaan, revisi tersebut menjadi penting juga untuk menajamkan tugas dan fungsi KPK,” kata mantan Anggota DPR RI Komisi III DPR RI tersebut.
Namun, tambah mantan politisi Partai Demokrat ini, kekuasaan Dewan Pengawas KPK tidak boleh masuk di ranah due process of law, cukup pengawalan di tataran etik dan penegakan norma saja.
Pria asal Bali ini meminta kepada pihak yang selama ini menolak revisi UU KPK agar berhentilah melakukan propaganda dengan menstigmakan revisi UU KPK itu adalah gerakan pro koruptor.
Gede Pasek menilai Revisi Undang-undang KPK merupakan kebutuhan untuk menata, menajamkan tugas, fungsi dan kewenangan KPK dalam penegakan hukum dengan lembaga penegak hukum lainnya.”Sebab harus jujur diakui banyak yang masih harus dipertegas pengaturan di UU KPK sehingga bisa bekerja lebih profesional,” ujar dia.
Gede Pasek menganggap bahwa yang penting materi revisi UU KPK adalah materi menyempurnakan semua kelemahan yang terjadi dalam praktik di KPK selama ini dan yang terpenting penataan itu untuk menajamkan tugas dan kewenangan KPK sekaligus rambu audit bila terjadi penyimpangan.
Senada dengan Pasek, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga setuju terhadap wacana revisi UU KPK, khususnya mengenai dibentuknya badan atau dewan pengawas. Ant